Vonis Korupsi Perjadin Rp5 Miliar, Eks Bendahara Setwan Bengkulu Utara Dihukum 4 Tahun 4 Bulan Penjara

POLITIKADHARMA.COM
By -
0
"Majlis Hakim Membacakan putusan vonis kasus perjadin terhadap eks bendahara sekretariat DPRD Bengkulu Utara"

Politikadharma.com - BENGKULU – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menjatuhkan vonis terhadap Andri Faisol, mantan Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Bengkulu Utara, dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) yang merugikan negara hingga Rp5 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (2/3/2026), majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


“Menyatakan terdakwa Andri Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan,” tegas Hakim Ketua dalam amar putusan.


BACA JUGA ; Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk, 90 Ton Pupuk Subsidi tidak sampai ke POKTAN


Selain pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan, terdakwa juga dijatuhi sanksi tambahan berupa Denda Rp400 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan, Uang pengganti Rp3 miliar sebagai bagian dari kerugian negara, Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara yang diduga tidak sesuai peruntukan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.


Putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Bengkulu, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas menjadi salah satu modus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan.


BACA JUGA ; Rumah Warga Dibobol Saat Tarawih, Desa Bumi Mekar Jaya Siaga: Tiga Percobaan Pencurian dalam Sepekan


Dengan vonis tersebut, perkara korupsi Perjadin Bengkulu Utara memasuki babak baru, sembari menunggu sikap hukum selanjutnya dari pihak terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.


 — 
| Reporter : Nur A's | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)