![]() |
| "Ilustrasi Pupuk Phonska subsidi" |
BACA JUGA ; Sidang Adat Digelar, Dugaan Prostitusi Terselubung di Kelurahan Kandang Ditindak Tegas
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, menegaskan modus operandi para tersangka adalah menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mendistribusikannya kepada pihak yang tidak berhak.
“NPK Phonska dijual Rp155.000 per karung dari HET Rp92.000. Urea dijual Rp140.000 dari HET Rp90.000. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Pupuk yang seharusnya dialokasikan untuk Kabupaten Kaur justru dialihkan dan dijual kepada petani di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK.
![]() |
| "Anggota satreskrimsus polda bengkulu saat menggiring pelaku ke mapolda bengkulu" |
Secara substansi, praktik ini bukan hanya persoalan selisih harga. Ini adalah pelanggaran terhadap sistem tata kelola subsidi yang dibangun pemerintah untuk memastikan pupuk tepat sasaran. Ketika pupuk subsidi keluar dari jalur distribusi resmi, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi petani kecil yang benar-benar bergantung pada subsidi tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap enam transaksi besar yaitu pada Oktober 2025: 20 ton NPK Phonska, November 2025: 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska, Januari 2026: 20 ton Urea, 21 Januari 2026: 6 ton Urea, 22 Januari 2026: 14 ton NPK Phonska, 30 Januari 2026: 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska, Total sekitar 90 ton pupuk subsidi diperjualbelikan secara ilegal.
Dari praktik tersebut, tersangka MP diduga meraup keuntungan Rp63.000 per karung untuk NPK Phonska dan Rp50.000 per karung untuk Urea. Margin keuntungan yang tinggi menunjukkan adanya motif ekonomi terstruktur — bukan sekadar pelanggaran sporadis.
![]() |
| "Truk yg di gunakan pelaku untuk menistribusikan Pupuk subsidi" |
Sistem e-RDKK selama ini digadang sebagai instrumen digital untuk mencegah penyimpangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan administratif belum sepenuhnya mampu menutup ruang permainan distribusi.
BACA JUGA ; Rumah Warga Dibobol Saat Tarawih, Desa Bumi Mekar Jaya Siaga: Tiga Percobaan Pencurian dalam Sepekan
Para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Namun lebih dari sekadar proses hukum, perkara ini adalah ujian komitmen negara dalam menjaga integritas subsidi publik. Subsidi pupuk adalah instrumen keberpihakan kepada petani kecil. Ketika distribusinya dikuasai mafia, maka yang terkikis bukan hanya anggaran — tetapi rasa keadilan.
Polda Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terus memburu praktik serupa. Politikadharma memandang, pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi pupuk di Bengkulu.
Jika tidak, mafia akan selalu menemukan celah di antara regulasi dan pengawasan.
_11zon.jpg)
.jpeg)

