Kejati Bengkulu Sita Rp1,1 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek PLTA Musi, Total Pengembalian Capai Rp6,1 Miliar

POLITIKADHARMA.COM
By -
0


Politikadharma.com - BENGKULU kembali menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.117.473.232 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi periode 2022–2023.

Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan melalui unit pada Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu.


Uang tersebut dititipkan oleh , Direktur , yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Asisten Pidana Khusus , didampingi Kepala Seksi Penyidikan , menyampaikan bahwa penitipan uang pengganti dilakukan pada 26 Februari 2026.


“Saudara Nehemia Indrajaya yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggantian SKU PLTA Musi menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.117.473.232,” ujar Hendra.


BACA JUGA ; Antara Kritik Media dan Sensitivitas Pemerintah Daerah


Menurutnya, dengan adanya tambahan tersebut, total uang pengganti kerugian negara yang telah diterima penyidik hingga saat ini mencapai Rp6.128.613.221.


“Dengan tambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang sudah kami terima sebesar Rp6.128.613.221,” tambahnya.


Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih terus berjalan. Penitipan uang pengganti tidak menghapus unsur pidana yang tengah disidik oleh tim penyidik.


Penyidik juga masih melakukan perhitungan total kerugian negara secara keseluruhan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.


Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni , pejabat yang menjabat Vice President O&M Planning and Control V sekaligus Senior Manager Perencanaan Engineering UIK SBS, serta Nehemia Indrajaya selaku Direktur .


Selain itu, Nehemia Indrajaya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pada Juli 2024 dalam perkara dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam UIK SBS periode 2017–2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp25 miliar.


BACA JUGA ; Pilkades Serentak 37 Desa di Mukomuko, DPMD Siapkan Regulasi dan Pembentukan Panitia


Pihak menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek SKU PLTA Musi akan terus dikembangkan hingga seluruh rangkaian peristiwa, aktor yang terlibat, serta potensi kerugian negara dapat terungkap secara menyeluruh.

 — 
| Reporter : Nur A's | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)