Pilkades Serentak 37 Desa di Mukomuko, DPMD Siapkan Regulasi dan Pembentukan Panitia

POLITIKADHARMA.COM
By -
0


Politikadharma.com - Mukomuko – Pemerintah Kabupaten mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada Juni 2026. Sebanyak 37 desa di berbagai kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Saat ini, melalui , pemerintah daerah tengah mempersiapkan dokumen administrasi dan regulasi sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, menjelaskan bahwa fokus awal pemerintah daerah saat ini adalah menyelesaikan penyusunan regulasi, khususnya Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak.


“Sekarang kami masih dalam tahap persiapan administrasi. Perbup sedang diproses karena itu menjadi dasar pembentukan panitia dan pelaksanaan tahapan berikutnya,” ujar Wagimin.


Ia menjelaskan, setelah panitia Pilkades tingkat kabupaten resmi dibentuk, pemerintah daerah akan melanjutkan pembentukan panitia di tingkat kecamatan hingga desa. Struktur kepanitiaan tersebut disusun secara berjenjang agar seluruh proses pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.


BACA JUGA ; Pemilihan BPD PAW Desa Marga Mulya Sakti Berlangsung Lancar, Dua Mantan Anggota Kembali Terpilih


Menurutnya, panitia tingkat kabupaten nantinya akan bertugas mengoordinasikan seluruh tahapan Pilkades, mulai dari penetapan jadwal pelaksanaan, pengawasan tahapan, hingga memfasilitasi kebutuhan anggaran dan teknis di lapangan.


Sementara itu, panitia di tingkat kecamatan dan desa akan berperan langsung dalam pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk penyelenggaraan pemungutan suara serta tahapan administrasi lainnya di masing-masing desa.


Sebanyak 37 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Pelaksanaan secara serentak dinilai lebih efisien dari sisi anggaran serta memudahkan pengawasan oleh pemerintah daerah.


Wagimin menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada tahapan yang dijalankan sebelum dasar hukum dan struktur panitia terbentuk secara resmi.


“Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus sesuai prosedur. Setelah panitia kabupaten terbentuk, baru dilanjutkan pembentukan panitia di tingkat kecamatan dan desa,” tegasnya.

 

 | Reporter : Nur A's | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)