Opini Publik: Mengurai Kekuasaan Lahan HGU di Mukomuko

POLITIKADHARMA.COM
By -
0


Politikadharma.com - Di balik hamparan perkebunan kelapa sawit yang membentang dari Kecamatan Penarik hingga Ipuh, Kabupaten Mukomuko menyimpan persoalan lama yang belum sepenuhnya selesai: Hak Guna Usaha (HGU). Ribuan hektare lahan berada di bawah penguasaan perusahaan perkebunan besar, sementara masyarakat desa di sekitar kawasan perkebunan masih terus memperdebatkan soal akses lahan, plasma, hingga masa berlaku izin yang sudah habis.

Data berbagai kajian agraria menunjukkan bahwa luas lahan berstatus HGU di Kabupaten Mukomuko diperkirakan mencapai lebih dari 64 ribu hektare, tersebar di sejumlah kecamatan dan dikelola oleh beberapa perusahaan besar.


Angka ini menjadikan Mukomuko sebagai salah satu wilayah dengan konsentrasi perkebunan sawit terbesar di Provinsi Bengkulu.


Namun di balik angka tersebut, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar di masyarakat: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari penguasaan lahan tersebut?


Jejak Perusahaan Penguasa HGU

Sejumlah perusahaan perkebunan diketahui menguasai lahan HGU dalam skala besar di Mukomuko. Di antaranya adalah:


PT Agro Muko, salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di wilayah ini. Perusahaan ini mengelola ribuan hektare kebun sawit yang tersebar di berbagai kecamatan. Bahkan sebagian arealnya pernah disorot karena berada di kawasan hutan produksi terbatas.


BACA JUGA ; Angka Kemiskinan Turun, Tapi Desa Di Mukomuko Masih Bertahan Hidup


Selain itu terdapat PT Pati, yang memiliki HGU sekitar 3.126 hektare. Namun sebagian lahan perusahaan ini disebut tidak dimanfaatkan secara optimal sehingga memicu konflik dengan masyarakat yang kemudian mulai menggarap sebagian areal tersebut.


Perusahaan lain yang juga kerap muncul dalam diskusi publik adalah PT Daria Dharma Pratama (DDP). HGU perusahaan ini menjadi perhatian karena masa izinnya telah berakhir pada 2021 dan proses perpanjangan memunculkan polemik dengan masyarakat dari beberapa desa penyangga.


Selain ketiga perusahaan tersebut, terdapat pula perusahaan lain seperti PT Sandabi Indah Lestari dan PT Alno Agro Utama yang beroperasi dalam sektor perkebunan di wilayah Mukomuko.


Apa Itu HGU dan Mengapa Penting?

Secara hukum, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak yang diberikan negara kepada seseorang atau badan usaha untuk mengusahakan tanah negara untuk kegiatan pertanian atau perkebunan.


Dasar hukum HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.


HGU bukanlah hak milik. Tanah tetap menjadi milik negara, sementara perusahaan hanya diberikan hak untuk mengelola dalam jangka waktu tertentu.


Biasanya HGU diberikan selama 35 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Namun ketika masa tersebut berakhir, muncul persoalan penting: apakah HGU akan diperpanjang atau tidak?


Ketika HGU Berakhir: Siapa yang Berhak?

Secara hukum, ketika HGU habis dan tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.


Artinya perusahaan tidak lagi memiliki hak untuk menguasai lahan tersebut, Namun dalam praktiknya, kondisi di lapangan sering kali tidak sesederhana itu.


BACA JUGA ; Mukomuko - Antara Janji Otonomi dan Tantangan Pembangunan Nyata


Di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Mukomuko, lahan eks-HGU sering menjadi sumber konflik baru. Masyarakat sekitar menganggap lahan tersebut semestinya dapat dimanfaatkan oleh warga, sementara perusahaan masih merasa memiliki kepentingan atas investasi yang telah mereka tanamkan selama puluhan tahun.


Situasi ini kerap memicu sengketa agraria yang berlarut-larut.


Risiko Jika HGU Tidak Diperpanjang

Tidak diperpanjangnya HGU membawa berbagai konsekuensi, baik bagi perusahaan maupun pemerintah daerah.


Bagi perusahaan, kehilangan HGU berarti kehilangan dasar hukum untuk menjalankan usaha. Operasional perkebunan dapat terganggu dan investasi yang telah ditanamkan menjadi terancam.


Sementara bagi pemerintah daerah, ketidakjelasan status lahan dapat memicu konflik sosial dan menurunkan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.


Dalam beberapa kasus, lahan yang tidak memiliki kepastian status bahkan menjadi tidak produktif karena tidak ada pihak yang berani mengelolanya secara resmi.


Antara Kepentingan Investasi dan Hak Masyarakat

Perpanjangan HGU sering kali dipandang sebagai solusi untuk menjaga stabilitas investasi.


Namun di sisi lain, masyarakat desa di sekitar kawasan perkebunan sering menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban mereka, seperti pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.


Ketika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, penolakan terhadap perpanjangan HGU pun muncul.


Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan HGU bukan hanya soal administrasi izin, tetapi juga berkaitan dengan keadilan pengelolaan sumber daya agraria.


Dampak Ekonomi bagi Daerah

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kepentingan ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan.


Perpanjangan HGU dapat meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Di Mukomuko, realisasi BPHTB pernah meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp2,8 miliar dalam satu tahun, salah satunya dipicu oleh proses administrasi perpanjangan HGU perusahaan perkebunan.


BACA JUGA ; Muslihudin. M.Ti : Dekan Institut Bhakti Nusantara ( IBN ) Lampung Dukung Langkah Bapperida Mukomuko Perkuat Riset Pembangunan Daerah


Selain itu, sektor perkebunan juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.


Masa Depan Lahan HGU Mukomuko

Dengan luas HGU yang mencapai puluhan ribu hektare, masa depan pengelolaan lahan di Mukomuko akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan transparansi pengelolaan agraria.


Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar siapa yang memiliki izin, tetapi siapa yang benar-benar mendapatkan manfaat dari lahan tersebut.


Apakah HGU akan terus diperpanjang demi menjaga investasi?
Ataukah sebagian lahan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah pembangunan agraria Mukomuko di masa depan.

 — 
| Reporter : Nur A's | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)