Kegiatan tersebut diikuti sejumlah unsur pemerintahan dan kelembagaan desa, mulai dari perangkat desa, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), kader Posyandu hingga para Ketua RT Desa Marga Mukti.
Sosialisasi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Marga Mukti untuk memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya pengelolaan anggaran yang sesuai aturan, sekaligus mendorong tertib administrasi dalam setiap tahapan kegiatan desa.
Kepala Desa Marga Mukti, Marwanto, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko yang telah menginisiasi dan bekerja sama dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko yang telah menginisiasi dan bekerja sama dengan Desa Marga Mukti dalam kegiatan sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa ini. Ini sangat penting bagi kami, karena aparatur desa perlu memahami aturan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga benar secara administrasi dan hukum," ujar Marwanto.
Menurut Marwanto, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan bekal kepada perangkat dan unsur desa dalam melaksanakan tugas serta mengelola anggaran secara lebih hati-hati dan bertanggung jawab.
"Harapan kami, setelah kegiatan ini seluruh perangkat dan unsur desa semakin memahami aturan. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian administrasi kemudian menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kita ingin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain persoalan hukum, Marwanto juga menekankan kepada seluruh perangkat desa agar tidak menganggap sepele masalah administrasi.
Menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa harus memiliki dokumen pendukung yang jelas dan lengkap, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
"Saya meminta kepada seluruh perangkat desa agar tertib administrasi. Jangan menganggap administrasi sebagai hal yang sepele. Setiap kegiatan harus jelas perencanaannya, pelaksanaannya dan pertanggungjawabannya. Kalau administrasinya tertib, pekerjaan kita juga lebih mudah untuk dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat desa menjalankan tugas sesuai tupoksi dan saling berkoordinasi apabila menemukan persoalan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan kegiatan.
"Kalau ada yang belum memahami aturan atau ragu dalam melaksanakan suatu kegiatan, jangan mengambil keputusan sendiri. Koordinasikan terlebih dahulu. Kita bekerja untuk kepentingan masyarakat dan tentu harus berpedoman pada aturan yang berlaku," tambah Marwanto.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mukomuko menurunkan satu tim yang terdiri dari Nindy Ananstasya Saputri, S.H., Dimas Combara, S.H., M. Thoriq Purnama Sidi, A.Md., dan Oktari, S.H., M.H.
Tim Kejari Mukomuko tersebut memberikan materi dan pemahaman kepada peserta mengenai pendampingan hukum serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Dana Desa.
Bagi Pemerintah Desa Marga Mukti, kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang untuk memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pemdes Marga Mukti berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko dapat terus terjalin, khususnya dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa sehingga pengelolaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
_11zon.jpg)
