Pemerintah Desa Marga Mukti Mulai Susun APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026, Fokus pada Penyediaan Air Bersih

POLITIKADHARMA.COM
By -
0
"Sekdes Marga Mukti Ahmad Arifin, S.Pd saat melakukan ferivikasi berkas apbdes perubahan Ta 2026"

Politikadharma.com - Mukomuko – Pemerintah Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko mulai melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026 setelah sebelumnya menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes-P) melalui musyawarah desa.

Penyusunan APBDes Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan kondisi anggaran yang ada.


Sekretaris Desa Marga Mukti, Ahmad Arifin, S.Pd, mewakili Kepala Desa Marga Mukti mengatakan, saat ini pemerintah desa tengah mempercepat proses penyusunan APBDes Perubahan agar dapat segera diajukan untuk proses evaluasi.


"Setelah penetapan Perubahan RKPDes, kami langsung menyusun APBDes Perubahan bersama BPD. Sesuai informasi dari Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Penarik, evaluasi APBDes Perubahan diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2026," ujar Arifin.


Ia menjelaskan, dalam penyusunan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 terdapat tantangan terkait proporsi belanja operasional desa. Menurutnya, akibat adanya pengurangan pagu anggaran desa pada tahun 2026, persentase belanja pegawai mengalami peningkatan hingga mencapai 40,58 persen dari total APBDes.


Padahal, berdasarkan ketentuan umum, proporsi belanja operasional desa dan belanja pegawai mengacu pada komposisi 30 persen untuk belanja operasional dan 70 persen untuk belanja program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.


Namun demikian, Arifin menjelaskan bahwa kondisi tersebut masih dimungkinkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


"Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam kondisi tertentu, proporsi belanja pegawai dapat melebihi 30 persen dengan persetujuan atau keputusan dari Bupati," jelasnya.


Selain melakukan penyesuaian anggaran, Pemerintah Desa Marga Mukti juga tetap memprioritaskan pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.


Arifin mengungkapkan, pada APBDes Perubahan Tahun 2026 direncanakan terdapat satu kegiatan fisik utama, yakni penambahan fasilitas Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) berupa pembangunan tower penampungan air bersih sekaligus pengeboran sumur.


"Anggaran yang disiapkan diperkirakan sekitar Rp129 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk pengeboran sumur serta pembangunan tower atau penampungan air bersih guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat," katanya.


Menurutnya, pembangunan tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih warga, terutama pada saat musim kemarau ketika debit air mulai berkurang.


Pemerintah Desa Marga Mukti menargetkan proses evaluasi APBDes Perubahan dapat selesai pada Juli 2026. Setelah dokumen memperoleh hasil evaluasi, pembangunan fisik direncanakan segera dimulai.


"Target kami pada bulan Agustus 2026 sudah dapat melaksanakan titik nol pembangunan sehingga pekerjaan fisik bisa segera berjalan sesuai jadwal," tutup Arifin.

 — | Reporter : Nur A's | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)