Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, didampingi para anggota KPU, yakni Deny Setiabudi, Efra Budiman, Endang Surya Bakti, dan Misbahul Amri, S.H.I. Turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Mukomuko Marlon Sinaga beserta jajaran sekretariat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, partai politik, Polres Mukomuko, Kodim 0428/Mukomuko, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 146.877 orang, yang terdiri dari 74.966 pemilih laki-laki dan 71.911 pemilih perempuan.
Anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, S.H.I., mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat yang terus dilaksanakan oleh KPU sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan data pemilih yang valid dan berkualitas. Melalui rapat pleno terbuka ini, seluruh masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan data pemilih," ujar Misbahul Amri.
Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Mukomuko terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, khususnya Disdukcapil, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila terdapat perubahan data, seperti pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya.
"Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, partai politik, Bawaslu, serta partisipasi aktif masyarakat dapat terus terjalin. Dengan demikian, data pemilih di Kabupaten Mukomuko akan selalu terbarui dan siap digunakan pada setiap tahapan pemilihan maupun pemilu mendatang," tambahnya.
Misbahul juga menegaskan bahwa keterbukaan dalam pelaksanaan rapat pleno merupakan bentuk transparansi KPU dalam memastikan setiap perubahan data pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara rutin setiap triwulan, KPU Kabupaten Mukomuko berharap dapat mewujudkan daftar pemilih yang semakin akurat, sehingga hak konstitusional setiap warga negara dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
_11zon.jpg)
