Pemerintah Desa Sumber Mulya Buka Pendaftaran Calon Perangkat Desa Formasi Kaur Umum dan Kaur Perencanaan

POLITIKADHARMA.COM
By -
0

Politikadharma.com - Mukomuko – Pemerintah Desa Sumber Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, resmi membuka pendaftaran penerimaan calon perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan di struktur pemerintahan desa. Kekosongan tersebut terjadi setelah adanya perangkat desa yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun formasi yang dibuka yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur Umum) serta Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan). Pendaftaran dibuka mulai 12 Maret hingga 6 April 2026.


Kepala Desa Sumber Mulya, Suparni, mengatakan bahwa pembukaan seleksi ini merupakan langkah penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan maksimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.


“Penerimaan calon perangkat desa ini kami lakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena adanya perangkat desa yang mengundurkan diri. Kami ingin memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik,” ujar Suparni.


BACA JUGA ; Pujianto Resmi Dilantik Jadi Pj Kepala Desa Tirta Makmur, Wabup Mukomuko Tekankan Pelayanan Publik dan Sukseskan Pilkades 2026


Ia juga menegaskan bahwa proses penjaringan akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku agar menghasilkan perangkat desa yang kompeten.


“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Desa Sumber Mulya yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar. Harapan kami, nantinya terpilih perangkat desa yang memiliki kemampuan, integritas, dan komitmen dalam membangun desa,” tambahnya.


Lebih lanjut, Suparni menyampaikan bahwa perangkat desa yang terpilih nantinya diharapkan mampu bekerja secara profesional, disiplin, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan administrasi pemerintahan desa yang semakin modern.


Adapun formasi jabatan yang dibuka yaitu:

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur Umum) dengan tugas membantu sekretaris desa dalam bidang administrasi umum, tata usaha, pelayanan surat menyurat, dan kearsipan.

  • Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) yang bertugas membantu penyusunan rencana pembangunan desa, pengelolaan dokumen perencanaan, serta pelaporan kegiatan pembangunan desa.


BACA JUGA ; 7 Desa Belum Ajukan Berkas Pencairan ADD, Berkas 138 Desa Sudah Di Meja BKD,


Pemerintah Desa Sumber Mulya mengimbau masyarakat yang berminat agar segera mendaftarkan diri dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.


Dengan adanya penerimaan perangkat desa ini, Pemerintah Desa Sumber Mulya berharap dapat kembali melengkapi struktur organisasi pemerintahan desa sehingga pelayanan publik dan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

 — 
| Reporter : Nur A's | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)