KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri sebagai Tersangka, Empat Orang Lain Turut Terjerat

POLITIKADHARMA.COM
By -
0

Politikadharma.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri, S.E., M.AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Provinsi Bengkulu.

Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) malam.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) di tingkat pimpinan KPK pada Selasa sore.

> “Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore telah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo.



Namun demikian, KPK masih belum mengungkap identitas empat tersangka lainnya yang turut terjerat dalam kasus tersebut.

Budi hanya menjelaskan bahwa dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat tiga orang sebagai pihak pemberi dan dua orang sebagai pihak penerima dalam dugaan praktik suap tersebut.

> “Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga pihak pemberi dan dua pihak penerima,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong H.M. Fikri.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang telah diamankan guna mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek di wilayah tersebut.




KPK juga menyatakan akan segera menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi operasi, serta identitas para tersangka dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

 — 
| Reporter : Spesial | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)