Kepala DLHK Mukomuko Dinonaktifkan Sementara, Terkait Dugaan Korupsi Proyek RTH Rp936 Juta

POLITIKADHARMA.COM
By -
0


Mukomuko — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap BY dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko. Kebijakan tersebut diambil menyusul proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2024.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, Rabu, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut dilakukan melalui mekanisme dan tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.


“Sejak beberapa hari lalu, Kadis LH Mukomuko dibebaskan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama guna kelancaran proses pemeriksaan,” ujar Winarno.


BACA JUGA ; 148 Desa di Mukomuko Mulai Ajukan Pencairan DD dan ADD 2026, Perangkat Desa Harap Dana Cair Sebelum Lebaran


Ia menjelaskan, pemeriksaan khusus dilakukan Inspektorat Daerah sebagai tindak lanjut atas informasi penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor Mukomuko terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan RTH.


Pemberhentian sementara tersebut, lanjutnya, mengacu pada Surat Perintah Tugas Bupati Mukomuko Nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan 2025.


Langkah ini juga bertujuan menjaga objektivitas proses pemeriksaan agar berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.


“Atas pertimbangan tersebut, Bupati Mukomuko menetapkan keputusan pembebasan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.


Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Mukomuko menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.


BACA JUGA ; HUT ke-23 Mukomuko, Bupati Choirul Huda Ajak Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan


Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Ali Mukhibin, juga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Posisi tersebut kini diisi sementara oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pelaksana Tugas (Plt).


Diketahui, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2024 membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan RSUD Mukomuko yang berlokasi di Kecamatan Air Manjunto dengan nilai anggaran sekitar Rp936,8 juta.


Sejak awal pelaksanaannya, proyek tersebut menjadi sorotan publik karena diduga terdapat indikasi penyimpangan anggaran. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.


Relles ; AS/AA

Editor ; Team Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)