APBDes Perubahan 2026 Dievaluasi, Pemdes Marga Mukti Prioritaskan Pembangunan Tower Pamsimas Senilai Rp129 Juta

POLITIKADHARMA.COM
By -
0
"Tampak Kades, Sekdes, Kaur Keuangan, BPD, Kaur Perencanaan saat memaparkan perubahan APBDES kepada Tim Evaluasi Kecamatan Penarik"

Politikadharma.com - MUKOMUKO – Pemerintah Desa (Pemdes) Marga Mukti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko menghadiri undangan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Penarik. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum APBDes Perubahan ditetapkan dan dapat direalisasikan.


Dalam APBDes Perubahan tahun ini, Pemdes Marga Mukti memutuskan untuk memprioritaskan satu kegiatan fisik, yakni penambahan pembangunan tower Pamsimas beserta sarana pendukungnya di RT 6 dengan nilai anggaran sekitar Rp129 juta. Keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.


Kepala Desa Marga Mukti, Marwanto, Melalui Sekretaris Desa Ahmad Arifin, S. pd mengatakan pada awal penyusunan APBDes Perubahan terdapat dua usulan prioritas pembangunan fisik, yaitu rabat beton Jalan Usaha Tani dan pembangunan tower Pamsimas beserta sumur.


Namun, akibat adanya pengurangan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat harus menentukan skala prioritas karena anggaran yang tersedia tidak lagi mencukupi untuk membiayai kedua kegiatan tersebut.

 

"Sebelumnya kami merencanakan dua kegiatan fisik, yakni rabat beton Jalan Usaha Tani dan pembangunan tower Pamsimas beserta sumurnya. Namun karena Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami pengurangan, kami bersama BPD dan masyarakat bermusyawarah untuk menentukan prioritas. Hasilnya, masyarakat sepakat pembangunan Tower Pamsimas menjadi kebutuhan yang paling mendesak karena kapasitas pelayanan air bersih di RT 6 sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan warga," ujar Marwanto.


Menurutnya, kondisi Pamsimas yang saat ini telah melayani jumlah pelanggan melebihi kapasitas menyebabkan pasokan air bersih sering tidak mencukupi, terutama pada jam-jam pemakaian tinggi. Karena itu, pembangunan tower baru diharapkan dapat meningkatkan kapasitas distribusi air bersih kepada masyarakat.


Selain membahas kegiatan pembangunan, Marwanto menjelaskan bahwa hasil evaluasi APBDes Perubahan belum dapat langsung ditindaklanjuti. Pemdes Marga Mukti masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, karena persentase belanja penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa serta tunjangan dan operasional BPD melebihi batas maksimal 30 persen.


Kondisi tersebut, kata dia, merupakan salah satu dampak dari berkurangnya alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sehingga komposisi belanja pegawai terhadap total anggaran meningkat secara persentase.

 

"Kalau pada tahun-tahun sebelumnya, setelah evaluasi selesai kami bisa langsung melakukan registrasi APBDes Perubahan, mengajukan pengesahan, dan segera melaksanakan kegiatan. Namun untuk tahun ini kami masih harus menunggu terlebih dahulu terbitnya SK Bupati. Setelah keputusan tersebut keluar, barulah proses administrasi bisa dilanjutkan dan kegiatan fisik dapat segera dilaksanakan," jelas Marwanto.


Pemdes Marga Mukti berharap seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan tower Pamsimas dapat direalisasikan secepatnya. Dengan demikian, kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya warga RT 6, dapat terpenuhi secara lebih optimal.

 — | Reporter : Nur A's | Editor : Arief/Tri | Sumber Foto : Redaksi |

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)