Peringatan itu disampaikan Dzalai’il dalam kegiatan arisan Forum Kepala Desa se-Kecamatan Penarik yang digelar pada Kamis (2/4/2026) di kediaman Kepala Desa Mekar Mulya, Adi Sutikno.
“Seharusnya LPPD sudah diserahkan paling lambat akhir Maret. Sekarang sudah masuk April, artinya sudah lewat dari waktu yang ditentukan. Bagi yang belum, segera diselesaikan,” tegas Dzalai’il di hadapan para kades.
Menurutnya, keterlambatan ini tidak boleh dianggap sepele, karena LPPD merupakan kewajiban administratif sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepala desa kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar formalitas. LPPD adalah laporan kinerja desa selama satu tahun, mulai dari pemerintahan, pembangunan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat. Kalau ini terlambat, otomatis akan menghambat proses evaluasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.
Ia menegaskan, LPPD wajib disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Keterlambatan, kata dia, dapat berdampak pada penilaian kinerja pemerintahan desa.
Lebih lanjut, Dzalai’il memaparkan bahwa dalam LPPD terdapat sejumlah komponen penting, seperti laporan pelaksanaan program kerja, realisasi penggunaan APBDes, capaian pembangunan, hingga evaluasi terhadap hambatan yang dihadapi selama satu tahun berjalan.
“Dari laporan ini, kita bisa melihat sejauh mana kinerja desa. Ini juga menjadi dasar dalam menyusun program tahun berikutnya. Jadi jangan dianggap remeh,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah kepala desa yang hadir mengakui adanya kendala teknis dalam penyusunan laporan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga proses administrasi yang cukup kompleks. Meski demikian, pihak kecamatan menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda kewajiban.
“Kendala pasti ada, tapi itu harus diselesaikan. Jangan sampai keterlambatan ini menjadi kebiasaan yang berulang setiap tahun,” tambah Dzalai’il.
Ia juga menekankan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian LPPD menjadi indikator kedisiplinan dan profesionalitas pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dengan adanya peringatan ini, seluruh kepala desa di Kecamatan Penarik diharapkan segera menuntaskan dan menyerahkan LPPD, agar proses evaluasi, pembinaan, dan perencanaan pembangunan desa dapat berjalan optimal serta tepat waktu.
_11zon.jpg)
