MUKOMUKO – Polemik pelatihan Metode Satu Bulan Bisa Baca Quran (SB3Q) di Kabupaten Mukomuko terus menjadi perhatian publik.
Isu terkait biaya Rp300 ribu per peserta yang dibebankan kepada sekolah memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Dinas Pendidikan Mukomuko Tegaskan Tidak Terlibat Pengelolaan Dana
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, Arni Gusnita, MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan teknis pelatihan SB3Q bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP.
Menurut Arni, pelatihan SB3Q bukan merupakan program resmi dinas, melainkan kegiatan yang diinisiasi oleh lembaga pelatihan dari luar daerah dan ditawarkan langsung kepada sekolah.
“Posisi dinas hanya memfasilitasi komunikasi antara penyelenggara dan pihak sekolah. Untuk pelaksanaan serta pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara bersama sekolah,” jelasnya.
Ia memastikan dana Rp300 ribu per peserta tidak pernah masuk ke kas dinas. Pembayaran dilakukan langsung oleh sekolah kepada rekening lembaga penyelenggara.
“Tidak ada dana yang disetorkan ke dinas. Mekanismenya langsung ke penyelenggara. Jadi tidak tepat jika dikaitkan dengan pungutan liar oleh dinas,” tegas Arni.
Penggunaan Dana BOS untuk Pelatihan Guru
Terkait polemik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Arni menjelaskan bahwa regulasi memperbolehkan dana BOS dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi guru, termasuk pelatihan, selama telah direncanakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan SB3Q telah dirancang sejak Oktober 2025, sehingga bukan kegiatan mendadak.
“Sekolah memiliki kewenangan dalam merencanakan penggunaan dana BOS sesuai kebutuhan peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya.
Tidak Ada Praktik Pungli
Dinas Pendidikan Mukomuko kembali menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan pelatihan SB3Q. Peran dinas hanya sebatas fasilitator komunikasi dan tidak mencampuri aspek administrasi maupun keuangan kegiatan.
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dinas tidak menerima dan tidak mengelola dana pelatihan tersebut. Kerja sama berlangsung langsung antara sekolah dan penyelenggara,” pungkas Arni.
_11zon.jpg)