Di tengah polemik publik mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul satu narasi yang berulang disampaikan para elite: masyarakat diminta tidak membenturkan program MBG dengan kesejahteraan guru honorer. Pesan tersebut pada dasarnya benar. Kebijakan publik seharusnya tidak menciptakan kompetisi penderitaan antar kelompok rakyat. Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika, di saat yang sama, muncul wacana pemanfaatan zakat untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Di titik inilah publik mulai mempertanyakan konsistensi arah kebijakan negara.
Program MBG dirancang sebagai investasi besar pembangunan sumber daya manusia. Tujuannya jelas: memperbaiki gizi anak, menekan stunting, dan meningkatkan kualitas generasi masa depan. Secara prinsip, kebijakan ini merupakan tanggung jawab negara yang sah dan strategis. Negara memang wajib hadir memastikan anak-anak Indonesia tidak tumbuh dalam kekurangan gizi.
Namun guru honorer juga berdiri pada posisi yang tidak kalah fundamental. Mereka adalah tulang punggung operasional pendidikan nasional, bekerja bertahun-tahun dengan penghasilan yang sering kali jauh dari standar kesejahteraan layak. Ketika suara mereka muncul bersamaan dengan besarnya anggaran program baru, itu bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan, melainkan refleksi dari rasa keadilan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
BACA JUGA ; Ketika Gugatan Guru Honorer Bukan Sekadar Soal Hukum, Tapi Soal Hati Nurani Bangsa
Karena itu, permintaan agar publik tidak membenturkan keduanya sesungguhnya mengandung harapan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal dan manajerial untuk memenuhi dua kewajiban sekaligus: meningkatkan kualitas gizi siswa dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
Masalah muncul ketika wacana penggunaan zakat dimasukkan ke dalam diskursus pembiayaan program negara.
Zakat, dalam tradisi Islam, merupakan instrumen solidaritas sosial yang memiliki tujuan spesifik: membantu kelompok mustahik yang telah ditentukan secara normatif. Ia bukan sekadar sumber dana alternatif, melainkan mekanisme distribusi keadilan sosial berbasis keagamaan yang bertumpu pada kepercayaan umat. Ketika zakat mulai diposisikan sebagai penopang program negara, batas antara tanggung jawab fiskal negara dan kewajiban sosial masyarakat menjadi kabur.
BACA JUGA ; Dilema Guru Honorer dan Guru Yayasan Menjelang Puasa dan Lebaran di Tengah Hiruk Pikuk Pemberitaan THR
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: jika negara meminta masyarakat tidak mempertentangkan prioritas anggaran, mengapa negara justru membuka ruang pembiayaan melalui instrumen sosial masyarakat? Publik kemudian membaca pesan yang ambigu—seolah negara cukup kuat untuk menenangkan kritik, tetapi belum sepenuhnya kuat untuk menanggung seluruh pembiayaan kebijakannya sendiri.
Editorial ini tidak sedang mempertentangkan program MBG dengan zakat, apalagi dengan guru honorer. Sebaliknya, yang perlu ditegaskan adalah pentingnya konsistensi logika kebijakan. Negara modern berdiri di atas prinsip bahwa layanan publik dasar—pendidikan, kesehatan, dan perlindungan gizi—merupakan tanggung jawab fiskal negara, bukan substitusi tanggung jawab sosial warga.
Penggunaan zakat dapat menjadi pelengkap solidaritas nasional, tetapi bukan solusi atas dilema prioritas anggaran. Jika tidak dijelaskan secara transparan, kebijakan semacam ini berisiko menimbulkan persepsi bahwa negara sedang memindahkan sebagian beban tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal siapa lebih berhak dibantu. Anak-anak membutuhkan gizi yang layak. Guru membutuhkan kesejahteraan yang adil. Dan negara membutuhkan satu hal yang jauh lebih mendasar: kepercayaan publik.
Kepercayaan itu hanya lahir dari kebijakan yang konsisten, transparan, dan tidak menempatkan rakyat dalam posisi seolah harus memilih siapa yang lebih pantas diperjuangkan. Negara yang kuat bukanlah negara yang meminta rakyat untuk tidak membandingkan, melainkan negara yang mampu memastikan tidak ada pihak yang merasa dikorbankan oleh prioritas pembangunan.
_11zon.jpg)
