![]() |
| "Abdul Hadi,S.Sos Sekretaris DPMD Mukomuko" |
Mukomuko- Pemerintah melalui Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 akan dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diambil guna mempercepat pelaksanaan program desa serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.
Dana ADD merupakan bagian penting dalam mendukung operasional pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat di seluruh desa wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dikutip dari Sumber Berita Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos, menegaskan agar pemerintah desa segera menyiapkan berkas sebagai syarat pengajuan pencairan ADD.
“Kami mengimbau seluruh pemerintah desa agar tidak menunda kesiapan administrasi. Kelengkapan dokumen menjadi kunci percepatan pencairan ADD sebelum Lebaran. Jika berkas lengkap dan sesuai ketentuan, proses pencairan akan berjalan lancar,” tegasnya.
DPMD juga membuka ruang pendampingan bagi desa agar proses pengajuan berjalan sesuai aturan.
Penyaluran ADD diatur melalui berbagai regulasi pemerintah pusat dan daerah yang menjadi pedoman pelaksanaan di desa. Secara umum, pengelolaan ADD mengacu pada: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Mukomuko tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Ketentuan teknis dari DPMD Kabupaten Mukomuko
Regulasi tersebut menegaskan bahwa ADD digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Proses pencairan ADD dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi dan verifikasi. Mekanisme umum pencairan meliputi Pemerintah desa wajib menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, RKPDes dan dokumen perencanaan lainnya, Peraturan Desa terkait penggunaan anggaran, Dokumen ini menjadi dasar pengajuan pencairan ADD.
Pemerintah desa mengajukan permohonan pencairan kepada pemerintah daerah melalui kecamatan dengan melampirkan APBDes yang telah disahkan, Surat permohonan pencairan, Dokumen pendukung administrasi, Rencana penggunaan dana
Berkas pengajuan akan diverifikasi oleh: Pemerintah Kecamatan, DPMD Kabupaten Mukomuko, Tim verifikasi keuangan daerah, Jika dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, pengajuan akan diproses ke tahap berikutnya.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, dana ADD akan ditransfer ke rekening kas desa sesuai jadwal pencairan.
Setelah dana diterima, pemerintah desa wajib: Melaksanakan kegiatan sesuai APBDes, Menyusun laporan realisasi penggunaan dana, Menyampaikan laporan secara berkala, Membuka informasi penggunaan dana kepada masyarakat
Agar pencairan berjalan lancar, desa harus memastikan: APBDes telah disahkan, Laporan realisasi tahap sebelumnya selesai, Dokumen pengajuan lengkap dan valid, Tidak ada temuan administrasi yang belum diselesaikan, Koordinasi aktif dengan kecamatan dan DPMD
Kelengkapan administrasi menjadi faktor utama percepatan pencairan ADD.
Pencairan ADD sebelum Lebaran memberikan dampak positif, antara lain: Mempercepat pembangunan desa, Mendukung operasional pemerintahan desa, Meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat, Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, Menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa pengelolaan ADD harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Pemerintah desa diminta: Menggunakan dana sesuai peruntukan, Mengutamakan kebutuhan prioritas masyarakat, Menyusun laporan secara terbuka, Menghindari penyalahgunaan anggaran, Pengawasan dari masyarakat, BPD, dan lembaga terkait diharapkan berjalan optimal.
Melalui percepatan pencairan ADD Tahun Anggaran 2026, pemerintah berharap seluruh desa dapat menjalankan program pembangunan secara optimal, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Pencairan ADD sebelum Lebaran menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Mukomuko. Dengan mengikuti regulasi, melengkapi administrasi, serta mengelola dana secara transparan, pemerintah desa diharapkan mampu memanfaatkan ADD secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
_11zon.jpg)
